RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, akhirnya merekomendasikan 112 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilu Lanjutan (PSL) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Rekomendasi dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawasan Pengawas TPS se-Riau. Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat 2 hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara komprehensif dengan melakukan rekapitulasi kejadian khusus serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas di tiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi di tiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu.
"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 86 TPS Pemilu Lanjutan (PSL) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota se-Riau," tutur Rusidi.
Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2) yang berbunyi "Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, adanya Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Rusidi menegaskan, batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 yang menerangkan bahwa batas waktu Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota," terang Rusidi.
Kemudian dalam Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan pemilu sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1), pasal 432 ayat (1), tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu untuk di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 Pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan dengan permasalahan surat suara yang telah habis.
"Kami menerima banyak sekali laporan dari pengawas pemilu se Riau yang melaporkan banyaknya warga masyarakat se Provinsi Riau yang tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara, maka kami kemudian melakukan rapat untuk membahas solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya dalam pemilu 2019. Kesimpulannya adalah dalam bentuk rekomendasi kepada KPU agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se-Provinsi Riau," tutup Rusidi.